Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Masuk DCT Bacaleg, Gaji Anggota DPRD Lampung Pindah Partai Dicabut
Lampungpro.co, 14-Aug-2018

Heflan Rekanza 1239

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Hak-hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung yang berpindah partai, dipastikan akan dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui sekretariat DPRD. Pencabutan ini akan dilakukan setelah dinyatakan masuk sebagai daftar calon tetap (DCT) bakal calon legislatif (bacaleg), yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, pada bulan September mendatang.

Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Kherlani mengatakan, pihaknya tetap berpedoman pada edaran dari Kementerian Dalam Negeri bernomor 160/6324/OTDA tentang pemberhentian anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari partai yang diwakili pada pemilu sebelumnya. "Kami ikut dengan aturannya. Jadi setelah DCT, hak-haknya sudah tidak bisa diterima. Meski belum terjadi PAW (pergantian antar waktu), tetap tidak bisa diterima haknya," kata dia.

Kherlani menjelaskan, sampai saat ini sekretariat dewan belum menerima surat pengunduran diri dari tiga anggota dewan yang kembali mencalonkan diri dari partai berbeda. Meskipun sudah ada surat yang masuk dari partai Hanura, akan tetapi masih ada terjadi dualisme kepengurusan. Dari kepengurusan (Benny Uzer) yang sekarang mengajukan dan kepengurusan yang sebelumnya (Sri Widodo) juga mengajukan. "Jadi masih ada pembahasan di partai sepertinya. Kalau dari PKB belum ada masuk," jelas mantan Kadipenda Lampung ini.

Mantan Pj Bupati Lampung Selatan ini mengungkapkan, pada prinsipnya sekretariat dewan hanya meneruskan berkas administrasi yang masuk. Sedangkan, keputusan untuk pengajuan PAW tetap berada di KPU. Semuanya masih dibahas di tingkat pimpinan masing-masing partai. Setelah itu, baru nanti dikirim ke KPU. Nantinya, KPU yang mengirimkan kembali berkasnya untuk diparipurnakan di DPRD.

"Batas akhir paripurna PAW berdasarkan aturan adalah enam bulan sebelum berakhir masa jabatan anggota dewan. Masih panjang proses ini (PAW). Tapi, tetap tergantung kelengkapan berkas. Kalau memang besok, misalnya berkas lengkap, ya bisa saja cepat (PAW)," ungkap Mantan Pj Bupati Pesisir Barat ini.

Sebelumnya, tercatat ada tiga anggota DPRD Lampung periode 2014-2019 yang maju kembali melalui partai berbeda. Ketiganya yaitu, Yozi Rizal yang sebelumnya di Partai Hanura yang nyaleg dari Partai Demokrat. Kemudian, dua anggota dari PKB, Khaidir Bujung dan Midi Iswanto, yang sama-sama menjadi caleg melalui Partai Demokrat.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

348


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved