JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor toko obat, farmasi, dan atau fasilitas kesehatan dalam rangka pemulihan aktivitas perdagangan pada masa pandemi Covid-19 dan kenormalan baru (new normal).
Dalam salah satu poin yang diatur dalam Surat Edaran (SE) No.12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal, mal dan pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang diatur standar operasionalnya pada masa pandemi Covid-19 dan kenormalan baru (new normal), Adapun surat itu ditetapkan pada 28 Mei 2020.
"Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat selama masa darurat bencana nonalam Covid-19," sesuai dengan isi SE No.12 tahun 2020, Sabtu (30/5/2020).
Selain mal, sektor perdagangan lain seperti pasar rakyat; toko swalayan restoran, rumah makan, warung makan, kafe; toko obat/farmasi dan alat kesehatan; restoran di rest area, salon/spa, tempat hiburan dan pariwisata; tempat hiburan seperti kebun binatang, museum, dan galeri seni. Surat edaran ini juga mengatur tentang ketentuan para penyelenggara perdagangan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggara kegiatan perdagangan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
Adapun ketentuan operasional mal dan pusat perbelanjaan di antaranya:
Pertama, menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal. Pelaku usaha juga wajib menerapkan kontrol ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang di atur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai protokol kesehatan.
Kedua, mewajibkan pedagang menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.
Ketiga, menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk mal atau pusat perbelanjaan.
Keempat, mewajibkan pembeli menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk mal atau pusat perbelanjaan.
Kelima, memastikan kesehatan dan kebersihan pedagang dan pembeli dengan melakukan control suhu tubuh pedagang dan pembeli di bawah 37,3 derajat celcius.
Keenam, menerapkan pembatasan jarak antarsesama pembeli yang dayang ke restoran paling sedikit 1,5 meter.
Ketujuh, menerapkan pembatasan jarak pada saat melakuka transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 5 orang..
Kedelapan, menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala.
Kesembilan, memisahkan pintu masuk dan pintu keluar bagi pengunjung.(PRO2)
Berikan Komentar
Lampung Timur
728
Lampung Selatan
1338
Kominfo Lampung
1338
8362
28-Mar-2026
218
19-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia