NUNUKAN (Lampungpro.com): Enam nelayan asal Pulau Sebatik, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang kedapatan melanggar tapal batas dibebaskan aparat Kepolisian Maritim Malaysia, Selasa (14/3/2017). Pembebasan itu setelah Konsulat RI Tawau Negeri Sabah berhasil melakukan negosiasi dengan pemerintah setempat.
Keenam nelayan itu adalah Supriadi (28), Dandu (24), Mustafa (45), Ferianto bin Mustafa (28), Saprudin alias Ancong (28) dan Adi alias Addi (25). Pemulangan nelayan asal Pulau Sebatik bersama tiga perahunya diantar oleh staf Konsulat RI Tawau dengan pengawalan Polisi Maritim Malaysia melalui Sei Melayu Negeri Sabah, Malaysia.
Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce melalui pesan singkatnya di Nunukan, menjelaskan keenam nelayan itu ditangkap setelah ketahuan menangkap ikan di wilayah peraiaran Malaysia pada Jumat (3/3/2017).
Keenam nelayan tersebut tiba di wilayah NKRI pukul 16.50 WITA menggunakan tiga perahu miliknya dan dijemput aparat kepolisian di pulau itu. Sesuai laporan dari jajarannya di Polsek Sebatik Timur, kata Kapolres Nunukan, keenam nelayan langsung dibawa ke Puskesmas Sei Nyamuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dilanjutkan penyerahan kepada keluarganya di Mapolsek Sebatik Timur. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25508
Humaniora
3350
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia