Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Melawan Saat Ditangkap, Pria Asal Pringsewu ini Ditembak Usai Curi Sapi di Sekampung Lampung Timur
Lampungpro.co, 26-Aug-2023

Amiruddin Sormin 2061

Share

Sapi hasil curian di Sekampung Lampung Timur saat akan dikembalikan ke pemiliknya. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang pelaku tindak pidana pencurian sapi, terpaksa dilumpuhkan petugas kepolisian, karena nekat melawan saat ditangkap. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kasi Humas AKP Holili pada Sabtu (26/8), menjelaskan bahwa pelaku berinisial MF (35) warga Kabupaten Pringsewu.

"Pelaku merupakan warga Pringsewu," ucap AKBP M Rizal Muchtar, pada konfrensi pers di Mapolda Lampung Timur, Sabtu (26/8/2023). Pada konferensi pers itu, polisi menghadirkan tersangka yang berkursi roda, barang bukti sapi hasil curian, dan mobil yang dipakai mengangkut sapi curian. 

Berdasarkan data pihak Kepolisian, pelaku diduga terlibat pencurian sapi, milik HT (31) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung, pada Selasa (22/8/2023). Peristiwa diduga dilakukan pelaku di rumah Rudi Hartono dengan cara masuk ke kandang belakang rumah. Kemudian membawa kabur seekor sapi betina seharga Rp11 juta.

"Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Batanghari Nuban, yang melakukan proses penangkapan, terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan, terhadap pelaku yang sempat melakukan upaya perlawanan," ujar Kapolres.

Selain pelaku, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek Suzuki APV BE 1426 GK warna hitam dan seekor hewan sapi. Mobil tersebut dipakai untuk mengangkut sapi curian.

Sementara itu, korban mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah berhasil mengungkap pelaku pencurian sapi miliknya. "Saya mengungkapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Lampung Timur yang telah dengan cepat. Hanya dalam kurun waktu dua hari dapat menemukan pelaku dan sapi saya yang hilang," ucap Rudi saat diserahkannya kembali sapi miliknya tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" pungka Kapolres. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

384


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved