Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menangis, Terdakwa Korupsi Konsumsi DPRD Pringsewu Tidak Kuat, Minta Dibebaskan
Lampungpro.co, 10-Feb-2022

Febri Arianto 2127

Share

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum DPRD Pringsewu | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terdakwa kasus dugaan korupsi makan dan minum DPRD Pringsewu, yakni Kasubbag Fasilitasi dan Koordinator Sekretariat DPRD Pringsewu, Sri Wahyuni menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (10/2/2022). Sebelumnya, dalam sidang kali ini, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Sri Wahyuni menangis, meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaannya. Selain itu, Sri Wahyuni juga mengaku tidak kuat dengan cobaan yang menimpanya, sehingga meminta ampunan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Saat ini tidak tahu, apakah masih kuat dengan cobaan ini yang mulia, saya sedang sakit Hepatitis B dan asam lambung. Saya tidak bisa jauh dari obat-obatan, seminggu saya harus berobat ke rumah sakit," kata Sri Wahyuni sembari menangis dihadan jaksa dan majelis hakim.

Dalam persidangan, terdakwa menampik segala dakwaan jaksa, atas dugaan korupsi anggaran makan dan minum senilai Rp311,8 juta. Terdakwa menilai, kerugian negara yang didakwakannya tidak sepenuhnya benar.

Hal ini dikarenakan ada pengeluaran lainnya berdasarkan perintah atasan, salah satunya pengeluaran untuk wartawan dan LSM. Belum lagi pengeluaran lainnya seperti gaji dua honorer yang belum mendapat SK Bupati Pringsewu, maupun proposal yang masuk.

Terdakwa juga dianggap sudah membayarkan pajak daerah 10 persen, seluruh pembelanjaan makan dan minum tahun 2019-2020 senilai Rp98,7 juta. Atas dasar itu, Sri Wahyuni meminta keadilan, sebab ia hanya menjalankan tugas dari atasannya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa yakni Heri Alfian menjelaskan, sesuai fakta persidangan poin-poin terdakwa ingin bebas dan lepas dari perbuatan itu. Tapi untuk unsur-unsurnya, Kuasa Hukum tidak membantah.

"Namun kami berkeyakinan, tidak ada uang negara yang dimakan terdakwa, karena uang itu memang dibelikan makanan, minuman, dan kebutuhan lain. Bahkan tiap rapat di fakta persidangan, ada menu yang disediakan, jadi tidak fiktif," jelas Heri Alfian.

Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan. Terdakwa juga dituntut membayarkan denda Rp50 juta, subsider lima bulan penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16188


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved