Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menanti Rp107 Miliar dari Tripanca, Akankah Kembali Jadi Milik Warga Lampung Timur?
Lampungpro.co, 18-Jun-2025

Amiruddin Sormin 300

Share

Ilustrasi Bank Tripanca. DOK. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lebih dari satu dekade sejak dana kas daerah (Kasda) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp107 miliar ditanamkan secara ilegal di Bank Tripanca, uang rakyat tersebut hingga kini belum sepenuhnya kembali. Sugiarto Wiharjo alias Alay, pemilik Bank Tripanca, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, namun pengembalian dana masih berjalan lamban.

Bagi rakyat Lampung Timur, dana Rp107 miliar itu tentu amat berharga. Dengan Rp107 miliar, Pemkab Lampung Timur bisa membangun 42,8–71,3 kilometer jalan tergantung jenis dan harga satuan pekerjaan.

Jika dana ini dipakai tepat sasaran untuk memperbaiki jalan rusak berat, hasilnya bisa sangat signifikan, terutama di daerah dengan akses jalan yang masih buruk seperti Lampung Timur.

Apalagi jika mengikuti inflasi rata-rata tahunan inti sebesar 3,47 %, maka dana Rp107 miliar pada 2008 setara sekitar Rp191–192 miliar pada pertengahan 2025 (nilai rupiah setara). Wajar, jika berbagai elemen masyarakat Lampung Timur hingga kini masih menuntut DPRD dan Pemkab Lampung Timur serius menagih dana itu.

Dana itu secara sah milik rakyat Lampung Timur. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1474 K/PID.SUS/2014 menegaskan, Alay dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Bupati Lampung Timur, Satono, dan Bendahara Umum Daerah saat itu. Dalam putusan itu, Alay dijatuhi pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp106,8 miliar, yang dinyatakan sebagai bagian dari dana kas daerah Lampung Timur yang hilang.

Kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik Alay, termasuk 39 unit gudang dan tanah di kawasan Panjang, Bandar Lampung, yang ditaksir bernilai lebih dari Rp190 miliar. Aset tersebut saat ini dalam proses lelang sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Namun hingga kini, sisa kewajiban Alay sekitar Rp67,7 miliar belum juga lunas.

Ironisnya, kasus yang terjadi sejak masa kepemimpinan Bupati Satono itu belum mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur saat ini maupun DPRD setempat. Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul A’liyah, hingga kini belum memberikan keterangan resmi soal langkah legislatif untuk mendorong pemulihan dana. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diusulkan sejak awal 2025 belum juga terlaksana, di tengah saling lempar tanggung jawab antarlembaga.

“Sampai hari ini tidak ada tindakan konkret. Ini bukan soal audit lagi, tapi soal keberanian moral dan politik untuk menagih hak daerah,” tegas Sopiyan Subing, Ketua Gema P5H yang juga aktif dalam pemantauan kasus ini.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

1405


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved