Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menanti Rp107 Miliar dari Tripanca, Akankah Kembali Jadi Milik Warga Lampung Timur?
Lampungpro.co, 18-Jun-2025

Amiruddin Sormin 660

Share

Ilustrasi Bank Tripanca. DOK. LAMPUNGPRO.CO

Sementara itu, Alay sendiri kini menjalani hukuman di Lapas dan telah melunasi denda pidana sebesar Rp500 juta, namun proses pengembalian uang pengganti masih dicicil. Pihak Kejari Bandar Lampung telah menjadwalkan lelang ulang aset pada 2024 lalu, namun hasil pastinya belum dipublikasikan secara terbuka.

Hingga kini, warga Lampung Timur masih bertanya-tanya: Kapan uang rakyat Rp107 miliar itu benar-benar kembali ke kas daerah?

Simpang Siur Kas Pemkab Lampung Timur

Semua sangkarut ini bermula pada 2008, ketika Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menempatkan dana Kas Daerah (Kasda) sekitar Rp106–107 miliar ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca secara tidak sesuai ketentuan. Dana tersebut macet saat BPR Tripanca kolaps, dan hingga kini belum pulih kembali.

Imbas kasus itu, Sugiarto Wiharjo alias Alay, Komisaris Utama BPR Tripanca, dipidana 18 tahun penjara dalam dua kasus berbeda (Lampung Timur & Lampung Tengah). Dijatuhi kewajiban mengembalikan kerugian negara sekitar Rp106 miliar, sebagian dibayar melalui lelang aset pribadi (hingga 2021 tercatat Rp11 miliar dibayarkan).

Satono – mantan Bupati Lampung Timur yang terlibat dalam penempatan dana secara non-formal (tanpa mekanisme resmi) – ditetapkan sebagai tersangka, sempat buron, kemudian divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

#

Namun Satono meninggal dunia sebelum menjalani proses hukum hingga tuntas. Hingga wafatnya, belum ada kabar ganti rugi atau pemulihan dana dari pihaknya.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

1541


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved