Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mendagri Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Kelompok Penyebar Hoax
Lampungpro.co, 26-Aug-2017

Lukman Hakim 864

Share

SOLO (Lampungpro.com): Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara profesional berhasil membongkar sindikat Seracen yaitu, kelompok yang menyebarkan berita hoax dan kebencian berbau SARA. "Jangan berhenti harus diusut motivasinya apa, atau sekedar mencari untung atau uang serta siapa yang pesan berita-berita fitnah penyebar kebencian itu," kata Mendagri usai acara Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental Indonesia di Solo, Jawa Tengah, Jumat (25/8/2017).�

Menurut Mendagri, dilansir Antara, aksi kelompok penyebar sara kebencian tersebut harus diusut agar mengetahui untuk kepentingan apa, politik atau ingin memecah-belah persatuan atau sekedar bermain-main saja, hal ini harus dihilangkan. Dia juga mengatakan pada tahun depan sudah mulai Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) yang berbau Pemilihan Presiden (Pilpres). Silahkan orang berkampanye beradu program, beradu konsep. Namun, mereka jangan beradu SARA dan berujar kebencian, dan masalah yang berbau fitnah yang dimunculkan.

"Saya kira rambu-rambunya ada termasuk Undang-Undang ITE pencemaran nama baik juga ada. Saya berharap Polri dapat membongkar itu, aksi digerakan oleh orang atau tidak atau hanya mencari uang semata atau tidak atau untuk kepentingan siapa harus dibongkar," kata Tjahjo menegaskan.

Menurut Mendagri, jika dapat membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa. Pihaknya terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pelan pelan sudah diingatkan jika penyebarkan atau mengirimkan berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ada UU ITE. "Pak Presiden Jokowi siap dikritik, memberikan masukan boleh, dan saya juga siap dikritik tetapi jangan difitnah," kata Tjahjo.

Menurut dia, ada 800.000 konten yang isinya masalah isu agama, memecahbelah, membuat fitnah, menyangkut per orangan, Pilkada dan sebagainya. "Kami minta pada Pilkada tahun depan KPU dan Bawaslu tegas. Jika ada pasangan calon atau tim sukses calon yang membuat isu SARA, kebencian fitnah harus didiskualifikasi calonnya, termasuk ke Pilpres. Saya kira otoritas UU sudah diberikan kepada KPU dan bawaslu," kata Mendagri.�(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved