KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Kota Agung menangkap AH (15) pelajar asal Kecamatan Wonosobo karena dilaporkan menjambret. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan pada 22 Juli 2020 dengan korban Elyani (32) pegawai honorer warga Pekon Kedamaian Kecamatan Kota Agung, di Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.
Dari penangkapan itu terungkap, tersangka mengakui melakukan kejahatan yang sama di tujuh tempat lainnya, antara lain, Jalinbar Pekon Batu Kramat, Pekon Kerta dengan korban ibu hamil, Pekon Teba, Pekon Terbaya, dan area kandang ayam Pekon Talagening. Selain itu, dua kali di Komplek Pemda Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di salah satu pekon di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. "Tersangka ditangkap pada Jumat 7 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WIB," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (8/8/20).
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalinbar Pekon Teba, Kota Agung Timur bermula ketika korban mengendarai sepeda motor hendak pulang menuju ke kediaman. Korban diikuti pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna putih biru dan langsung memepet, seketika merebut tas korban yang diletakan digantungan dashboard lalu pelaku melarikan diri menuju Kota Agung.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebuah handphone uang tunai Rp200 ribu, KTP, Sim C, kartu BPJS, kartu ATM BRI dan ATM Bank Lampung, STNK sepeda motor Yamaha Mio BE 3605 V miliknya, dan korban melapor ke Polsek Kota Agung. "Dalam perkara itu turut diamankan barang bukti handphone Oppo A5S milik korban namun barang lainnya tidak dapat ditemukan sebab telah dibuang di jalur Islamic Center Kota Agung," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, penjambretan itu dilakukannya bersama tiga rekan lainnya. Mereka mengendarai dua sepeda motor. Awalnya mereka membesuk salah satu orang tua pelaku di Klinik Alhafa Medika, selanjutnya berjanjian melakukan penjambretan.
"Sebelum menjambret mereka berkomunikasi melalui telfon, berkumpul di depan Klinik. Adapun kode mereka yang digunakan yakni 'ayok cari hp', lalu mencari sasaran," kata dia.
Pihaknya masih terus mendalami dan pengembangan perkara penjambretan yang diakui oleh tersangka AH. Kemudian juga melakukan pengejaran terhadap rekan-rekannya. "Terhadap tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal sembilan tahun penjara dan penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak sebab tersangka masih dibawah umur," pungkasnya. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22637
135
17-Apr-2025
155
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia