JAKARTA (Lampro): Perubahan status PT Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus tetap menjamin adanya penerimaan bagi negara. "Dalam UU Minerba, sudah diamanatkan bahwa bentuk apapun kerja sama antara pemerintah dengan para pengusaha, maka penerimaan pemerintah harus dijamin lebih baik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Senin (13/2/217).
Kepastian adanya penerimaan itu, kata Sri Mulyani, sangat penting bagi Indonesia. Karena, dana itu bisa bermanfaat untuk mendorong pembangunan ekonomi di daerah dan mengurangi kesenjangan. "Penerimaan itu banyak sekali dimensinya. Ada pajak, ada royalti, ada PBB, ada juga iuran yang lain. Dan, dari sisi kewajiban mereka harus melakukan divestasi serta kewajiban membangun smelter," kata Sri Mulyani.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan kepastian berusaha serta jaminan tidak ada hambatan yang bisa mengganggu iklim investasi. Serta, memberikan ketidakpastian bagi investor atas prospek ekonomi Indonesia. Untuk itu, apapun bentuk kerja sama yang akan dipilih PT Freeport, Sri Mulyani menginginkan adanya kepastian terkait penerimaan negara dan kepastian bagi dunia usaha agar iklim investasi di Indonesia tetap terjaga.
"Kepastian bagi republik untuk mendapatkan hak yang lebih baik. Dan kepastian bagi mereka supaya mereka bisa merencanakan investasi dalam jangka panjang dan jumlahnya signifikan, baik di pertambangan maupun di hilirnya," kata dia.
Sebelumnya, PT Freeport mengaku belum menemukan titik temu dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM terkait peralihan IUPK dari rezim KK yang sudah berlangsung selama 50 tahun. "Kami masih menunggu IUPK sementara sehingga bisa ekspor. Namun, izin dari pemerintah belum keluar," kata Juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama, usai Rapat Dengar Pendapat Umum di Komplek DPR Senayan, Kamis (9/2/2017).
Riza menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia sudah berkomitmen untuk mengubah izin menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor. Hanya saja, prosesnya masih dibicarakan dengan pemerintah terkait adanya beberapa syarat yang belum ada titik temu. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia