JAKARTA (Lampungpro.com) : Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan adanya alokasi anggaran untuk kelurahan sebesar Rp 3 triliun dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2019. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Ruang Rapat Banggar DPR, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Sri menambahkan, dana kelurahan memiliki konsep yang berbeda dengan alokasi dana desa. Dana desa memiliki pos tersendiri yang menjadi bagian dari Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan dikelola oleh masing-masing desa. "Dana kelurahan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dana Alokasi Umum (DAU)," kata dia.
Sri menjelaskan, pemerintah kini masih mencari mekanisme agar dana tersebut tetap difokuskan ke dana kelurahan yang diberikan khususnya ke daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. "Supaya nantinya tidak tercampur dengan DAU lainnya," jelasnya.
Selain dana desa, pemerintah juga mengusulkan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 7,85 triliun, yakni dari Rp 77,2 triliun menjadi Rp 69,3 triliun. Sri menyebutkan, pengurangan dilakukan untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan dan memperkuat ketahanan fiskal pada 2019.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia