SORONG (Lampungpro.com): Kejiwaan AW, pemilik situs nikah siri yang terindikasi pornografi diminta untuk diperiksa.�Hal itu dilakukan sambil menunggu penyidik Polda Metro Jaya melakukan proses hukum terhadap Aris Wahyudi.
"Apabila ada pernyataan dari istri Aris bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa harus dilakukan pemeriksaan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise di Sorong, Rabu (27/9/2017).
Dia mengatakan, situs nikah siri tersebut merupakan prostitusi online yang merendahkan derajat perempuan sehingga harus proses hukum sebagaimana ketentuan undang-undang. Menurut Yohana, dilansir Antara, pemerintah sangat mengecam situs penawaran jodoh dan lelang perawan tersebut sebab merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Situs nikahsirri.com, lanjut Yohana, telah diblokir oleh Kementerian Kominfo sebagai bentuk bahwa pemerintah tidak menginginkan prostitusi online. "Kami mendukung kepolisian memproses hukum Aris Wahyudi agar ke depan tidak lagi muncul situs-situs pornografi serupa," kata Yohana. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia