Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Menteri PUPR Tolak Terminal di Rest Area Tol, Kemenhub Buat Skema ini
Lampungpro.co, 27-Mar-2019

Heflan Rekanza 844

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi pernyataan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang menolak rencana mengubah tempat istirahat sementara di tol (rest area) menjadi terminal. PUPR menolak ide Kemenhub tersebut karena secara aturan memang pembangunan terminal di rest area tidak mengakomodir. Dalam Peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2018, fasilitas terminal tidak menjadi fasilitas yang harus disediakan oleh pengelola.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengaku tak tahu perihal penolakan tersebut. Menurutnya, kalaupun rest area tidak bisa jadi terminal, minimal bisa menaikkan dan menurunkan penumpang di sana. "Enggak apa-apa Pak Basuki (bilang seperti itu), tapi saya sudah rapat beberapa kali. Tapi misalnya enggak jadi terminal pun, minimal bisa turunkan dan naikkan penumpang, enggak usah bangun terminal," kata dia, Rabu (27/3/2019).

Budi menjelaskan, artinya bus harus lebih dulu keluar dari ruas tol untuk menurunkan penumpang di terminal terdekat. Namun, Budi memberi catatan bahwa jarak terminal tidak boleh terlalu jauh dari gerbang tol. Hal ini agar mempermudah bus dan penumpang. Selain itu agar menambah sisi menarik dari tol itu sendiri.

"Sangat tergantung. Kalau terminal dekat, bisa keluar dulu. Tapi kalau terminal jauh, keluarnya lama mungkin 20 menit. Tapi kalau jauh kaya misalnya Tegal, keluarnya terlalu jauh tuh bisa 20 menit, mungkin beliau tidak recommended. Indikatornya sampai 20 menit keluar enggak usah, enggak menarik jalan tol Trans Jawa itu," jelas dia.

Terkait pembangunan terminal di dalam rest area, kata Budi sudah ada pihak swasta yang tertarik. Pengusaha tersebut dari Semarang yang juga mengelola rest area. Tapi untuk pembahasan lebih lanjut, Budi enggan komentar.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved