PULAU PANGGUNG (Lampungpro.co): Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, menangkap AS (20) warga Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, lantaran kasus penganiyaan. Penganiayaan itu dipicu rasa dendam AS terhadap MA (21) warga Pekon Sinar Mulyo, Pulau Panggung.
MA merupakan mantan pacar istri AS saat bujang gadis. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti sebilah golok bersarung kayu warna cokelat yang dipakai mengancam korban dan hasil visum.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, mengungkapkan, tersangka AS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. "Tersangka AS ditangkap pada Jumat, 29 Juli 2022 pukul 11.00 WIB," kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Sabtu (30/7/2022).
Kapolsek menjelaskan, pada Kamis (21 /7/2022) sekitar pukul 08.30 WIB, korban MA mengantarkan kakaknya menggunakan sepeda motor dari rumah menuju Pekon Tekad. Saat di perjalanan korban berpapasan dengan tersangka AS. Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB korban pulang ke rumahnya.
Tak berselang lama, saat MA duduk, tersangka datang ke rumah korban dengan cara mengetuk pintu rumah dan langsung masuk ke rumah sambil mengatakan, "Jangan pernah terlihat di depan matanya. Jika masih terlihat , saya cari sampai mana saja."
Bersamaan dengan itu, tersangka mengeluarkan golok dan kembali berkata "Tidak usah macam-macam sama saya. Kamu belum tau sama saya." Selanjutnya tersangka memasukkan kembali golok ke sarung.
Setelah memasukan golok, tersangka langsung mengepalkan tangan dan meninju korban ke arah pipi kanan sebanyak dua kali, sekali kali ke arah bibir, hidung, kepala bagian kiri. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada pipi kanan atas, bibir, dan hidung mengeluarkan darah.
"Pasca kejadian, korban selanjutnya melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung," kata Kapolsek.
Pada perkara tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sebilah golok bersarung kayu warna cokelat dari tangan tersangka. Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dijerat Pasal 351 KUHPidana. "Ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Iptu Musakir..
Sementara itu, menurut keterangan tersangka AS, penganiayaan kepada korban, lantaran tak kuasa menahan emosi. Saat berpapasan pada pagi hari di Jalan Tekad, korban MA menatapnya seperti mengejek.
"Pas ketemu dia senyum-senyum seperti mengejek saya. Setelah pulang, saya masih ingat sehingga timbul emosi saya," kata AS di Mapolsek Pulau Panggung.
AS mengatakan, ejekan tersebut diduga dilakuan MA lantaran AS menikahi perempuan yang semasa bujang gadis, istrinya pernah berpacaran dengan MA. Tersangka AS juga mengakui bahwa saat mendatangi rumah MA dia mengancam menggunakan golok.
Namun tidak dipakai dan hanya melakukan pemukulan dengan niat agar MA tidak lagi mengejeknya. "Saya ke rumahnya, pas keadaan sepi. Ya saya ancam dan saya pukul. Niat saya agar dia tidak lagi mengejek saya," kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
21859
Bandar Lampung
4015
Lampung Barat
3570
3319
15-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia