Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Merasa tak Bersalah, Mantan Bupati Mesuji Khamami Ajukan Peninjauan Kembali Vonis Korupsi 8 Tahun
Lampungpro.co, 22-Oct-2020

Amiruddin Sormin 3041

Share

Dari kiri ke kanan, konsultan hukum Eddy Rifai, Firdaus Pranata Barus, dan Masyhuri Abdullah saat memberikan keterangan pers, Kamis (22/10/2020). LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Bupati Mesuji, Khamami, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis delapan tahun putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 5 September 2019. Khamami tetap berkeyakinan tidak bersalah atas tindak pidana korupsi tersebut dan putusan penjara delapan tahun yang dijatuhkan kepadanya sangat tidak beralasan dan jauh dari rasa keadilan.

 


Pengajuan PK tersebut disampaikan dua pengacara Khamami yakni Firdaus Pranata Barus dan Masyhuri Abdullah didampingi Konsultan Hukum Eddy Rifai kepada wartawan di Bandar Lampung, Kamis (22/10/2020). "Khamami memandang hukuman penjara delapan tahun sangatlah tidak adil, karena bukti-bukti persidangan menunjukkan fakta jika Khamami tidak terlibat dalam penerimaan uang suap dari Sibron Azis, Kardinal, dan penerimaan uang dari Bidang Sumberdaya Air Dinas PUPR Mesuji," kata Firdaus Prana.

 

Semua itu, lanjut dia, dilakukan atas inisiatif terpidana WS mantan sekretaris Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Umum Mesuji. Putusan pengadilan mengenai keterlibatan Khamami dijatuhkan hanya atas dasar kesaksian WS tanpa didukung bukti lain dan keterangan saksi lain. 

 

"Dengan kata lain hanya menggunakan bukti tersier dan tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti untuk penjatuhan pidana, sehingganya Khamami tetap berkeyakinan tidak bersalah atas tindak pidana korupsi tersebut dan putusan penjara delapan itu sangatlah tidak beralasan dan jauh dari rasa keadilan," kata Firdaus.

 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1260


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved