BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Bupati Mesuji, Khamami, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis delapan tahun putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 5 September 2019. Khamami tetap berkeyakinan tidak bersalah atas tindak pidana korupsi tersebut dan putusan penjara delapan tahun yang dijatuhkan kepadanya sangat tidak beralasan dan jauh dari rasa keadilan.
Pengajuan PK tersebut disampaikan dua pengacara Khamami yakni Firdaus Pranata Barus dan Masyhuri Abdullah didampingi Konsultan Hukum Eddy Rifai kepada wartawan di Bandar Lampung, Kamis (22/10/2020). "Khamami memandang hukuman penjara delapan tahun sangatlah tidak adil, karena bukti-bukti persidangan menunjukkan fakta jika Khamami tidak terlibat dalam penerimaan uang suap dari Sibron Azis, Kardinal, dan penerimaan uang dari Bidang Sumberdaya Air Dinas PUPR Mesuji," kata Firdaus Prana.
Semua itu, lanjut dia, dilakukan atas inisiatif terpidana WS mantan sekretaris Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Umum Mesuji. Putusan pengadilan mengenai keterlibatan Khamami dijatuhkan hanya atas dasar kesaksian WS tanpa didukung bukti lain dan keterangan saksi lain.
"Dengan kata lain hanya menggunakan bukti tersier dan tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti untuk penjatuhan pidana, sehingganya Khamami tetap berkeyakinan tidak bersalah atas tindak pidana korupsi tersebut dan putusan penjara delapan itu sangatlah tidak beralasan dan jauh dari rasa keadilan," kata Firdaus.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1267
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia