Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Merasa tak Bersalah, Mantan Bupati Mesuji Khamami Ajukan Peninjauan Kembali Vonis Korupsi 8 Tahun
Lampungpro.co, 22-Oct-2020

Amiruddin Sormin 3055

Share

Dari kiri ke kanan, konsultan hukum Eddy Rifai, Firdaus Pranata Barus, dan Masyhuri Abdullah saat memberikan keterangan pers, Kamis (22/10/2020). LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Bupati Mesuji, Khamami, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis delapan tahun putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 5 September 2019. Khamami tetap berkeyakinan tidak bersalah atas tindak pidana korupsi tersebut dan putusan penjara delapan tahun yang dijatuhkan kepadanya sangat tidak beralasan dan jauh dari rasa keadilan.

 


Pengajuan PK tersebut disampaikan dua pengacara Khamami yakni Firdaus Pranata Barus dan Masyhuri Abdullah didampingi Konsultan Hukum Eddy Rifai kepada wartawan di Bandar Lampung, Kamis (22/10/2020). "Khamami memandang hukuman penjara delapan tahun sangatlah tidak adil, karena bukti-bukti persidangan menunjukkan fakta jika Khamami tidak terlibat dalam penerimaan uang suap dari Sibron Azis, Kardinal, dan penerimaan uang dari Bidang Sumberdaya Air Dinas PUPR Mesuji," kata Firdaus Prana.

 

Semua itu, lanjut dia, dilakukan atas inisiatif terpidana WS mantan sekretaris Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Umum Mesuji. Putusan pengadilan mengenai keterlibatan Khamami dijatuhkan hanya atas dasar kesaksian WS tanpa didukung bukti lain dan keterangan saksi lain. 

 

"Dengan kata lain hanya menggunakan bukti tersier dan tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti untuk penjatuhan pidana, sehingganya Khamami tetap berkeyakinan tidak bersalah atas tindak pidana korupsi tersebut dan putusan penjara delapan itu sangatlah tidak beralasan dan jauh dari rasa keadilan," kata Firdaus.

 

Demikian halnya permohonan PK yang diajukan terpidana Taufik Hidayat, mantan Kepala Dinas PUPR Mesuji, memandang Putusan Pengadilan dengan hukuman penjara selama enam tahun sangat tidak adil jika dilihat dari bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. Apalagi terdakwa WS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, ternyata divonis lebih rendah yakni lima tahun penjara. 

 

"Padahal di dalam persidangan bukti-bukti mengungkapkan WS merupakan aktor intelektual dalam tindak pidana suap di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, karena dari WS lah bermula adanya daftar pemenang proyek (plotting) yang kemudian oleh WS diteruskan kepada Panitia Pengadaan/Pokja ULP untuk menentukan pemenang proyek. Selanjutnya Saudara WS lah yang secara aktif meminta dan menerima uang fee proyek dari pengusaha/perusahaan yang memenangkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji," kata Firdaus. 

 

Ternyata Majelis Hakim yang memutuskan perkara Taufik Hidayat dan WS, ketiga hakimnya adalah orang yang sama, perkara disidangkan dengan bukti-bukti yang sama, meskipun nomor perkaranya berbeda. Tetapi sidangnya digabungkan, hanya saat pembacaan dakwaan dan pembacaan putusan saja sidangnya dibedakan. 

 

Meski demikian vonis yang dijatuhkan kepada Taufik Hidayat yang perannya sekedar menerima uang terakhir dari saksi Mai Darmawan dan Farikh Basawad saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata vonis untuk Taufik Hidayat lebih tinggi daripada vonis penjara untuk WS. Pasalnya, WS dinilai memiliki peran komplit sejak dari mengatur daftar proyek, mengatur pemenang lelang dan mengatur panitia lelang, serta meminta dan menerima uang fee proyek. 

 

"Jelas ini adalah bentuk ketidakadilan yang diterima Taufik Hidayat dan jelas-jelas merupakan kesalahan fatal atau kekhilafan majelis hakim Pengadilan yang mengadili perkara ini," ujar dia. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22639


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved