NATAR (Lampungpro.com): Aparat Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan, meringkus Yanto (30), tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (21/2/2017), sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi menangkap tersangka, saat menghadiri pesta syukuran anaknya di rumah istri mudanya di Desa Negerisakti, Gedungtataan, Pesawaran.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Akibat perbuatnnya, polisi menjerat tersangka Yanto dengan Pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman pidana penjata selama 7 tahun. (ROBIN/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia