Namin karena tersangka dalam keadaan mabuk didiamkan oleh korban. Melihat korban diam, tersangka merasa tersinggung lalu marah dengan korban, sehingga korban bangun dari duduknya dan hampir terjadi perkelahian, lalu korban masuk rumah dan tersangka pergi.
Tidak berselang lama, tersangka kembali datang ke rumah korban dengan membawa pedang sambil berteriak-teriak memanggil korban. Saat korban keluar itu tersangka menebaskan pedangnya tetapi korban berhasil mengelak dan pedang hanya mengenai tiang warung bakso milik orang tua korban.
"Atas peristiwa tersebut, korban kemudian berlari meminta perlindungan warga selanjutnya melapor ke Polsek Pugung karena merasa nyawanya terancam," jelasnya.
"Tersangka dikenal sangat meresahkan, bahkan pada 12 April 2021 juga pernah membacok tetangganya namun korban tidak mau melapor dan memilih berdamai secara kekeluargaan dengan sarana rembuk pekon," kata dia.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.Terhadapnya dipersangkakan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan atau pasal 2 UU darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman perbutan tidak menyenangkan 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun terhadap kepemilikan senjata tajam," tandasnya.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
316
Lampung Selatan
25486
Humaniora
3192
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia