Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Miliaran Dana Nasabah Raib, UU Koperasi tak Bisa Pidanakan BMT L-Risma Lampung
Lampungpro.co, 06-Oct-2018

Amiruddin Sormin 1906

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ketua Pusat Studi Hukum Perbankan Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Zulfi Diane Zaini, MH., mengatakan para pengurus Koperasi BMT L-Risma yang ditangkap pekan lalu tidak bisa dijerat memakai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasalnya, UU itu tidak mempunyai sanksi pidana.

"Kelemahan UU 25/1992 tidak ada sanksi pidana. Perundang-undangan seharusnya diperlukan sanksi pidana agar memberikan kepastian hukum. Sudah saatnya UU Koperasi yang baru perlu dikeluarkan," kata Zulfi Diane Zaini, di Bandar Lampung, Jumat (5/10/2018).

Pengurus BMT L-Risma juga tidak bisa dijerat UU Tindak Pidana Bank, karena dasar hukumnya adalah koperasi bukan bank. Namun dapat dijerat tindak pidana umum yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Sangat disayangkan UU Koperasi terbaru belum terealisasi sebagai pengganti UU 25/1992. Sementara UU 17/2012 dibatalkan hasil judicial review.� Sehingga hingga kini keberadaan dan kegiatan usaha koperasi masih menggunakan UU 25/1992 yang belum mengikuti perkembangan usaha di Indonesia." kata Zulfi.

Pada bagian lain, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan pengawasan Koperasi BMT L-Risma kini berada di pusat karena domisili usahanya tak hanya di Lampung, tetapi ada di Bengkulu. Terkait pengawasan, pada 2015 ada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 17/2015 tentang Pengawasan Koperasi.

Aspek yang diawasi meliputi penerapan kepatuhan, kelembagaan, usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi. Peraturan ini efektif dilaksanakan sejak 2017. Namun Agus Nompitu mengakui pengawasan masih banyak mengalami kendala di lapangan.

"Sementara pengawas pada internal sebagai perangkat organisasi dalam koperasi ini juga tidak berjalan sesuai dengan fungsinya. Dari sisi Pembina Koperasi sanksi maksimal yg bisa diberikan adalah dengan pencabutan izin usaha simpan pinjam dan pembubaran koperasi sedang sanksi pidana merupakan domain aparat penegak hukum," kata Agus.

BACA JUGA:�Rugikan Nasabah Rp50 Miliar Polisi Tangkap Direktur BMT L-Risma Lampung

Dalam kasus BMT L-Risma ini, kata Zulfa Diane, diperlukan edukasi kepada masyarakat khususnya di wilayah-wilayah kota dan kabupaten. Masyarakat harus bisa membedakan dan paham kalau dana yang disimpan di BMT perlindungan hukumnya sangat lemah.

"Berbeda kalau mereka menyimpan dana di lembaga perbankan, baik bank umum maupun bank syariah. Pihak Otoritas Jasa Keuangan juga harus maksimal dalam memberikan literasi, inklusi, dan edukasi bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menyimpan dana sebaiknya di lembaga perbankan," kata Diane. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved