JAMBI (Lampungpro.com): Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menyerahkan kasus dua pria Sumatera Selatan yang ditangkap karena menguasai dan membawa gading gajah sepanjang 1,2 meter dengan berat delapan kilogram untuk dijual di Jambi.
"Setelah ditangkap, kasus kedua pelaku yang membawa gading gajah itu kini diserahkan dan ditangani Polda Jambi untuk mengungkap dan membongkar jaringan sindikat perdagangan gading tersebut," kata Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Jambi, Sahroni, Selasa (18/4/2017).
Kedua pria itu diduga kuat akan melakukan transaksi penjualan gading gajah Sumatera. Saat ditangkap dari dalam mobil yang mereka gunakan ditemukan sebuah gading gajah Sumatera. "Diduga kuat gading gajah tersebut akan mereka jual. Pembeli juga sudah menunggu di parkiran bank tersebut, namun transaksi gagal dilakukan," kata Sahroni.
Saat diamankan sebagai barang bukti, gading gajah tersebut memiliki ukuran panjang sekitar 1,2 meter dan berat sekitar delapan kilogram. Sementara itu, Kapolda Jambi Brigjend Yazid Fanani, saat dihubungi membenarkan bahwa saat ini kasus gading gajah tersebut ditangani oleh tim dari Polda Jambi dan masih dikembangkan kasusnya. "Tim sedang bekerja untuk memburu pelaku lainnya dan mudah mudahan kasus ini bisa terungkap sampai tuntas," kata Kapolda. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia