Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Minimarket Diyakini Bukan Hasil Cuci Uang, Selebgram Adelia Terpidana Kasus Narkoba Ajukan PK
Lampungpro.co, 21-Aug-2024

Febri 136

Share

Terpidana Adelia Putri Salma Saat Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma, terpidana kasus tindak pencucian uang (TPPU) narkoba, mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Sidang PK Adelia Putri Salma dilaksanakan secara virtual yang dihadiri penasihat hukumnya di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (20/8/2024).

Pada sidang PK tersebut, terpidana selaku pemohon melalui penasihat hukumnya menghadirkan saksi ahli pidana narkotika dari Universitas Karawang yakni doktor Ilyas.

Dalam keterangannya di persidangan, Ilyas mengatakan, terpidana harus dapat membuktikan apakah aset-aset miliknya dihasilkan bukan dari uang hasil penjualan narkotika suaminya bernama Khadapi.

"Pemohon bisa ajukan bukti-bukti yang menguatkan apakah hasil aset-asetnya dihasilkan dari uang pribadi nya bukan dari hasil pencucian uang," kata Ilyas dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (21/8/2024).

Sementara itu, penasihat hukum pemohon PK, Adiwidya Hunandika mengungkapkan, pihaknya sengaja mengajukan PK untuk memperjelas salah satu aset berupa minimarket yang dihasilkan tidak ada kaitannya dengan narkotika.

"Kami meyakinkan bahwa aset yang dimiliki terpidana Adelia ini tidak ada kaitannya dengan pencucian uang, marena itu, melalui upaya hukum ini kami mencoba untuk membuktikan," ungkap Adiwidya Hunandika.

Menurut Adiwidya, bukti-bukti tersebut akan mereka siapkan dan mudah-mudahan dengan harapan para hakim dapat bijak dalam memutus sidang PK tersebut.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

4934


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved