Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto menjelaskan, pihaknya akan menunggu jalannya proses persidangan upaya hukum PK yang telah diajukan oleh terpidana Adelia selaku pemohon.
Dalam sidang PK tersebut, pihaknya hanya bersifat menyidangkan perkara tersebut, sementara putusan nantinya akan diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kami ikuti saja dulu prosesnya, karena sifatnya kita hanya menyidangkan. Untuk putusan nantinya akan diputus oleh MA," jelas Dedi Wijaya Susanto.
Untuk diketahui, perbuatan terpidana Adelia berawal saat dirinya menerima transferan dana penjualan narkotika suaminya bernama Khadapi yang sedang menjalani penahanan di Lapas Narkotika, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pada tahun 2021 lalu, terpidana Adelia pernah disuruh oleh suaminya untuk membuat tabungan bank baru atas namanya yang dipergunakan untuk menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika.
Meskipun suaminya di dalam penjara, terpidana Adelia juga mendapat jatah rutin setiap dua minggu sekali dari suaminya untuk biaya hidup sehari-hari sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Uang tersebut kemudian dibelikan beberapa barang seperti handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas, dan perhiasan lainnya sehingga total mencapai Rp300 juta. (***)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
5176
Humaniora
19258
Bandar Lampung
10449
Pesisir Barat
8742
115
12-Mar-2025
161
12-Mar-2025
169
12-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia