Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Minimarket Diyakini Bukan Hasil Cuci Uang, Selebgram Adelia Terpidana Kasus Narkoba Ajukan PK
Lampungpro.co, 21-Aug-2024

Febri 136

Share

Terpidana Adelia Putri Salma Saat Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Ist/Lampungpro.co

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto menjelaskan, pihaknya akan menunggu jalannya proses persidangan upaya hukum PK yang telah diajukan oleh terpidana Adelia selaku pemohon.

Dalam sidang PK tersebut, pihaknya hanya bersifat menyidangkan perkara tersebut, sementara putusan nantinya akan diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami ikuti saja dulu prosesnya, karena sifatnya kita hanya menyidangkan. Untuk putusan nantinya akan diputus oleh MA," jelas Dedi Wijaya Susanto.

Untuk diketahui, perbuatan terpidana Adelia berawal saat dirinya menerima transferan dana penjualan narkotika suaminya bernama Khadapi yang sedang menjalani penahanan di Lapas Narkotika, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pada tahun 2021 lalu, terpidana Adelia pernah disuruh oleh suaminya untuk membuat tabungan bank baru atas namanya yang dipergunakan untuk menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika.

Meskipun suaminya di dalam penjara, terpidana Adelia juga mendapat jatah rutin setiap dua minggu sekali dari suaminya untuk biaya hidup sehari-hari sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Uang tersebut kemudian dibelikan beberapa barang seperti handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas, dan perhiasan lainnya sehingga total mencapai Rp300 juta. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5176


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved