Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Minta Dihukum Tegas, Bupati Lampung Selatan Sesalkan ASN Pungli Rapid Antigen Palsu
Lampungpro.co, 17-Jul-2021

Febri 1271

Share

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto | Lampungpro.co/Kominfo Lamsel

KALIANDA (Lampungpro.co): Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terlibat jual beli surat keterangan (Suket) rapid tes antigen yang sempat viral di media sosial. Nanang akan mengambil tindakan tegas, terhadap oknum ASN BPBD yang dinilai sangat keterlaluan dan mencoreng nama baik Pemkab Lampung Selatan.

Saya miris, sedih, dan marah atas kejadian ini. Apalagi sudah sampai tingkat nasional dan mencoreng nama baik Pemkab Lampung Selatan. Saya minta aparat penegak hukum tindak tegas dan proses kedua pelaku ini, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, kata Nanang Ermanto dalam keterangannya, Sabtu (17/7/2021).

Nanang menilai, perbuatan oknum petugas PPKM itu sudah menyalahi tugas pokoknya, karena menghalangi pelaksanaan penanganan Covid-19 dalam operasi penyekatan PPKM darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni. Selain itu, perbuatan kedua pelaku merupakan tindakan luar biasa yang bisa membahayakan orang lain.

"Apabila tes kesehatan orang yang diberikan Suket rapid tes antigen ternyata terindikasi Covid-19 atau hasil rapid test nya reaktif, maka bisa membahayakan keselamatan orang banyak. Ini sama saja membahayakan nyawa manusia, apabila dalam bus itu ada yang terkena Virus Covid-19," ujar Nanang Ermanto.

Untuk itu, Nanang meminta kepada pihak kepolisian agar memproses dan menindak tegas kedua pelaku. Hal ini agar jangan ada lagi oknum yang coba-coba bermain dalam pembuatan Suket rapid tes antigen ditengah pandemi Covid-19. Nanang berharap kepada petugas PPKM Pemkab Lampung Selatan di lapangan, untuk bekerja secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Bekerjalah sesuai jalur, jangan mengerjakan sesuatu itu hanya memikirkan materi keuntungan pribadi saja. Tapi bekerjalah dengan penuh keikhlasan. Hingga kini, kami telah bekerja secara maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran Covi-19," jelas Nanang Ermanto.

Saat ini kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Lampung Selatan. Meski demikian, Nanang akan tetap menanti hasil pemeriksaan kepolisian dan investigasi dari tim Inspektorat.

Sebelumnya beredar video oknum ASN selaku petugas PPKM bersama salah satu pengurus penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penumpang bus yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa dari Bakauheni. Dalam rekaman video yang beredar luas, pelaku meminta uang ke penumpang bus yang tidak memiliki Suket hasil pemeriksaan rapid tes antigen sebagai syarat utama untuk bisa menyeberang. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15708


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved