Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mirza dan Jihan Maju Pilgub Lampung 2024, Fauzi Heri dan Almira Bakal Dilantik PAW Jadi Anggota DPRD Lampung dan DPD RI
Lampungpro.co, 19-Aug-2024

Febri 570

Share

Fauzi Heri dan Almira Nabila Fauzi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Ketua KPU Bandar Lampung yakni Fauzi Heri dan juga anak mantan Wakil Bupati Pringsewu yakni Almira Nabila Fauzi, bakal dilantik sebagai anggota DPRD Lampung (Fauzi) dan anggota DPD RI (Almira).

Hal itu dikarenakan, Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan anggota DPD RI terpilih yakni Jihan Nurlela, bakal maju berpasangan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024.

Atas hal tersebut, maka Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela akan meninggalkan jabatannya sebagai anggota legislatif, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada 22 September 2024.

Pada hasil Pemilu 2024, Rahmat Mirzani Djausal yang maju sebagai anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Bandar Lampung meraih 40.469 suara. Sedangkan posisi kedua diraih Andika Wibawa Sepulau Raya, dengan meraih 13.280 suara.

Keduanya kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Lampung Dapil Lampung I. Apabila Rahmat Mirzani Djausal mengundurkan diri, maka akan ada pergantian antar waktu (PAW).

Jika terjadi PAW, maka Fauzi Heri yang berhak menggantikan Rahmat Mirzani Djausal, setelah pada Pemilu 2024 kemarin, Fauzi Heri meraih 9.124 suara. Perolehan suara Fauzi berada pada urutan ketiga usai Mirza dan Andika.

Sementara hasil Pemilu 2024 lalu untuk DPD RI Dapil Lampung, Jihan Nurlela meraih suara terbanyak mencapai 910.318 suara.

Kemudian disusul Ahmad Bastian 484.996 suara suara, Abdul Hakim 448.702 suara, dan Bustami Zainudin 431.702 suara.

Sementara Almira Nabila Fauzi diurutan kelima karena hanya meraih 404.579 suara di Pemilu 2024.

Namun untuk wakil DPD RI dari Lampung hanya berjumlah empat orang, sehingga Almira Nabila Fauzi tidak duduk di parlemen.

Namun apabila Jihan Nurlela mengundurkan diri karena maju di Pilgub Lampung 2024, maka akan ada PAW.

Jika terjadi PAW, maka Almira Nabila Fauzi yang akan menggantikan Jihan Nurlela sebagai anggota DPD RI.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami membenarkan, Fauzi Heri dan Almira Nabila Fauzi akan menggantikannya di DPRD Lampung dan juga DPD RI dari Lampung.

"Iya benar, hal itu diatur sudah di dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2024," kata Erwan Bustami kepada Lampungpro.co, Senin (19/8/2024).

Erwan Bustami kemudian mengirimkan aturan PKPU, dimana dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tertulis yakni dalam ayat 1 penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lalu dalam ayat 2 dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, dan keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.

Lalu ayat 3 tertulis calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta Pemilu yang sama di daerah pemilih tersebut, berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

Kemudian ayat 4 tertulis calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digantikan dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.

Ayat 5 tertulis KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota paling lambat 14 hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22189


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved