Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mobil Dinas Wabup Lampung Utara Tunggak Pajak, ini Kata BPKAD
Lampungpro.co, 26-Feb-2019

Heflan Rekanza 805

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Hasil sidak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan tim beberapa waktu yang lalu, diketahui ada sebanyak 14 kendaraan dinas (Randis) roda empat (R4) yang ada di lingkup Pemkab setempat, belum menyelesaikan perkara Administrasi wajib pajak.

Kabid Aset BPKAD, Riskal Fistiawan mewakili Kepala BPKAD Lampura, Desyadi mengatakan, diketahui ada sebanyak 14 randis yang sudah menjadi tanggung jawab para pejabat yang memegang kendaraan tersebut, belum mebayar pajak. Padahal negara telah mengalokasikan biaya perawatan beserta biaya adminstrasi lainnya, yang peruntukannya sebagai biaya pemeliharaan randis bagi ASN yang mendapatkan inventaris randis tersebut.

"Dari hasil sidak terakhir, ada sekitar 24 randis yang diketahui belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Namun hingga hari ini baru 10 randis yang telah membayar pajak. Sesuai lnstruksi dari Bupati, melalui Assisten II agar dilakukan penandatanganan fakta integritas bagi ASN pemegang randis, bahwa mereka sanggup memelihara serta melakukan registrasi ulang (bayar pajak)," jelas Riskal, Selasa (26/2/2019).

Menurutnya, Dalam fakta integritas tersebut, telah jelas bahwa ASN yang memegang randis harus taat pada peraturan. Apabila tidak juga menyelesaikan administrasi pajak, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan mekanis dan aturan yang berlaku. "Dari 14 randis yang belum membayar pajak tersebut meliputi, 1 unit randis yang ada di bagian Sekretariatan, yakni Bagian Umum yang dipegang oleh Wabup Sri Widodo. Kemudian 2 Unit di Dinas BKPSDM, 1 Unit di Bappeda, 7 Unit di Satpol-PP, dan 3 Unit milik Pejabat di Disporapar," ujarnya.(RIKI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

340


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved