JAKARTA (Lampungpro.co): Mobil-mobil Low Cost and Green Car (LCGC) dipastikan akan dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3%. Meski dikenakan pajak, Kemenperin yakin takkan mempengaruhi minat konsumen. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kemenperin, Putu Juli Ardika menegaskan hal itu.
"Itu tidak akan pengaruh apa-apa, karena sebenarnya yang program LCGC ini atau program KBH2, itu ada faktor kenaikan pada inflasi dan sebagainya, sekarang ini inflasinya dikurangi, masuk yang ini, jadi tidak akan berpengaruh," kata Putu, Minggu (29/9/2019).
Selain inflasi, faktor lain yang menurutnya seimbang dengan kenaikan pajak LCGC adalah pengembangan teknologi dan peningkatan fitur keamanan. "Di aturan itu ada tiga disesuaikan harganya, karena yang pertama fitur keamanan, jadi pasang airbag yang kedua itu adalah karena teknologi yang dulu manual (jadi) matic, yang ketiga ini karena pengaruh-pengaruh inflasi, pengaruh kurs dan lain-lainnya, tapi semua itu bisa dicerminkan oleh inflasi," jelas Putu.
Dengan demikian ia menyimpulkan harga mobil LCGC masih terjangkau untuk pasarnya. Lalu ia juga menambahkan bahwa daya beli pasar Indonesia juga telah mengalami peningkatan. "Tetap terjangkau, sebenarnya daya belinya itu sudah dihitung. Karena memang ada inflasi, nilai inflasinya yang turun. intinya tidak begitu banyak signifikan lah, alamiah saja," terang dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22711
287
18-Apr-2025
215
17-Apr-2025
229
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia