GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Seorang wanita asal Halangan Ratu, Negeri Katon, Pesawaran berinisial OA (26), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran pada Kamis (4/7/2024). Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, wanita tersebut ditangkap lantaran menipu tetangganya dengan modus arisan.
"Dalam aksinya, pelaku berhasil membujuk korban bernama Novi, yang terperdaya bergabung mengikuti investasi arisan yang pelaku buat," kata Iptu Devrat Aolia Arfan dalam keterangannya, Minggu (7/7/2024).
Kemudian korban mengirimkan uang beberapa kali dengan nominal berbeda masing-masing Rp6,9 juta, Rp5,3 juta, Rp6 juta, Rp5 juta, dan Rp4.850.000. "Setelah itu pelaku menghilang. Atas kejadian tersebut korban Novi mengalami kerugian hampir mencapai Rp30 juta, dan melalorkannya ke kami," ujar Iptu Devrat Aolia Arfan.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebundel print out rekening koran bank dan enam bukti transfer dari korban ke pelaku OA. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1216
Lampung Selatan
3812
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia