Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Bisnis Minyak Goreng, Wanita di Banjar Margo Tulang Bawang ini Tipu Rekannya Rp94,2 Juta
Lampungpro.co, 15-Nov-2024

Amiruddin Sormin 144

Share

Pelaku penipuan NA dan barang bukti yang disita polisi. POLRES TULANG BAWANG

BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, bersama Polsek Banjar Agung mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi Sabtu (07/10/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku penipuan atau penggelapan yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial NA (38), ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (14/11/2024), sekitar pukul 14.30 WIB.

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa kwitansi tanda penyerahan uang tunai sebesar Rp94,2 juta dan print out rekening koran Bank Mandiri.

"Personel Tekab 308 Presisi Polres bersama Polsek Banjar Agung menangkap perempuan yang menjadi pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ia ditangkap saat berada di sekitar SD Negeri 1 Bujuk Agung, Kampung Bujuk Agung," kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Jum'at (15/11/2024).

Lanjutnya, awal mula korban Deri Pratama Sanjaya (28), wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, berkenalan dengan pelaku NA sekitar Mei 2023. Dia dikenalkan oleh seseorang bernama Nela, dari perkenalan tersebut terjadilah bisnis antara korban dan pelaku.

"Korban menyerahkan uang tunai Rp94,2 juta kepada pelaku terkait pembelian barang berupa minyak goreng merek KITA sebanyak 650 dus. Pelaku berjanji minyak goreng tersebut siap didatangkan paling lambat 17 Oktober 2023," papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menambahkan, ternyata sampai saat ini pelaku tidak bisa menepati janjinya untuk mendatangkan minyak goreng merek KITA sebanyak 650 dus. Akhirnya korban membuat laporan secara resmi ke Mapolres Tulang Bawang.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun," imbuhnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4059


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved