BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, bersama Polsek Banjar Agung mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi Sabtu (07/10/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku penipuan atau penggelapan yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial NA (38), ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (14/11/2024), sekitar pukul 14.30 WIB.
Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa kwitansi tanda penyerahan uang tunai sebesar Rp94,2 juta dan print out rekening koran Bank Mandiri.
"Personel Tekab 308 Presisi Polres bersama Polsek Banjar Agung menangkap perempuan yang menjadi pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ia ditangkap saat berada di sekitar SD Negeri 1 Bujuk Agung, Kampung Bujuk Agung," kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Jum'at (15/11/2024).
Lanjutnya, awal mula korban Deri Pratama Sanjaya (28), wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, berkenalan dengan pelaku NA sekitar Mei 2023. Dia dikenalkan oleh seseorang bernama Nela, dari perkenalan tersebut terjadilah bisnis antara korban dan pelaku.
"Korban menyerahkan uang tunai Rp94,2 juta kepada pelaku terkait pembelian barang berupa minyak goreng merek KITA sebanyak 650 dus. Pelaku berjanji minyak goreng tersebut siap didatangkan paling lambat 17 Oktober 2023," papar AKP Indik.
Kasat Reskrim menambahkan, ternyata sampai saat ini pelaku tidak bisa menepati janjinya untuk mendatangkan minyak goreng merek KITA sebanyak 650 dus. Akhirnya korban membuat laporan secara resmi ke Mapolres Tulang Bawang.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun," imbuhnya. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4059
Bandar Lampung
2117
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia