Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Dibungkus Kemasan Teh Cina, Polda Lampung Tangkap ASN Nyambi Kurir Narkoba
Lampungpro.co, 13-Feb-2020

Heflan Rekanza 1152

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus seorang oknum pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki pekerjaan sampingan kurir narkoba. Oknum ASN tersebut yakni JE (46) merupakan warga Perumahan Bukit Kemiling Permai, Bandar Lampung yang diamankan di halaman parkir Tango Hostel, yang berada di Jalan Sultan Agung Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, pada Selasa (11/2/2020) sekitar Pukul 19.30 WIB.

"Kita berhasil mangkas satu mata rantai jaringan. Setelah didapati info dari masyarakat ada barang yang mau dikirim. Setelah itu, anggota langsung turun dan melakukan mengintai. Setelah menunggu waktu, kita berhasil menangkap JE ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, Rabu (12/2/2020) sore.

Shobarmen menambahkan, dari hasil penangkapan anggota mendapati barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, dengan berat sekitar 1,2 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh cina. Dimana sabu ini, ia dapat dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan menyerahkan ke seseorang berinisial S, yang melarikan diri saat penangkapan.

"Penangkapan JE ini, merupakan hasil dari pengembangan terhadap penangkapan dua pelaku sebelumnya. Kedua pelaku itu yakni, Asep yang diamankan Desember 2019 lalu, dan Supiyandi pada Januari 2020 kemarin. Saat mengamankan Asep didapati barang bukti setengah kilogram. Jadi total tiga pelaku diamankan sekitar 2 kilogram sabu," tambah dia.

Penangkapan ini juga, berdasarkan hasil pengakuan tersangka dimana sabu tersebut merupakan barang kiriman dari Aceh dan hendak diedarkan di beberapa tempat di wilayah Provinsi Lampung. Saat ini kepolisian, sedang melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial S warga Bandar Lampung.

"Penangkapan ini, merupakan kali kedua JE mengambil barang untuk diserahkan kepada S. Saat menjalankan aksinya, dia mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu dengan barang satu kilogram sabu," jelas Shobarmen. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved