WAY KENANGA (Lampungpro.co): Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Jumat (3/1/2025), sekitar pukul 11.00 WIB di Tiyuh Indraloka satu, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pelapor yang merupakan Korban inisial S (49), warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.
Sedangkan tersangka yang berhasil diidentifikasi adalah HW (35), warga Kecamatan Lempung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd. mengatakan penipuan dan penggelapan ini melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana.
Peristiwa ini terjadi di Rumah Makan Abah, Tiyuh Indraloka Satu, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Barang bukti yang berhasil diamankan satu lembar fotokopi STNK, kunci kontak, dan satu mobil Avanza hitam 2013 BE 1277 S atas nama Ngatimin.
Menurut Iptu Amaluddin, kejadian bermula Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB korban S bersama rekannya D berangkat menuju Unit II untuk melakukan transaksi satu unit Avanza hitam BE 1277 S. Sesampainya di Unit II korban mencoba menghubungi pelaku HW untuk menanyakan posisinya.
Kemudian pelaku menjawab di RM Abah, Tiyuh Indraloka. Setelah itu, korban dan rekannya menuju rumah makan Yang di aksud. Setelah bertemu, kemudian pelaku ingin mengecek dan mencoba kondisi mobil di halaman rumah makan.
Saat pelaku mencoba mobil korban, korban dihubungi melalui HP oleh yang mengaku bos pelaku yang ingin membeli mobil tersebut. Saat korban sedang berkomunikasi dengan bos yang mengaku bos itu, pelaku membawa kabur mobil tersebut.
Setelah ditunggu oleh korban sekitar 30 menit Pelaku tidak kembali lagi. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat.
"Pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB Tim Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Sumber Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan," kata Iptu Awaluddin, Sabtu (11/1/2025)
Setelah sampai di tujuan, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan saat sedang bersembunyi di rumah temannya. Selanjutnya, polisi membawa pelaku ke Polsek Lambu Kibang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan bukti penyidikan, Plesk Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat menetapkan HW sebagai tersangka. Kepada tersangka, ditetapkan tindak pidana penipuan Dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
368
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia