Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Rental, Pria Asal Metro ini Diciduk Lantaran Gadaikan 17 Motor Milik Warga Pesisir Barat
Lampungpro.co, 25-Apr-2025

Amiruddin Sormin 1205

Share

Tersangka penggelapan TS saat pemeriksaan di Mapolres Pesisir Barat. POLRES PESISIR BARAT

KRUI (Lampungpro.co): Sat Reskrim Polres Pesisir Barat kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Kasus ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana melalui Plh.Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Ipda Reno Hanafi Arif mengatakan benar pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor. "Salah seorang korban berinisial AL," ujar Ipda Reno Hanafi Arif.

Kronologinya, pada November-Desember 2024 pelaku berinisial TS dan AA merental atau menyewa sepeda motor milik korban AL sebanyak 17 unit secara bertahap. Kesepakatan biaya sewa sebesar Rp100 ribu per hari dan disewadalan jangka waktu sebulan.

“Akan tetapi sampai waktu yang telah disepakati uang sewa sepeda motor tersebut tidak dibayarkan dan sepeda motor tersebut tidak di kembalikan. Oleh pelaku l sepeda motor sebanyak 17 unit tersebut digadaikan kepada orang lain..Mengetahui tersebut,korban dengan inisial AL melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat,” kata Ipda Reno Hanafi Arif.

Penangkapan pelaku berlangsung Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat dipimpin ipda Sulton Alfarizi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Kota Metro.

Berbekal informasi yang didapatkan Tim Tekab melaksanakan pendalaman terkait keberadaan terduga pelaku. "Tak selang lama Tim Tekab Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku yang beralamatkam di Kota Metro. Setelah dilakukan interogasi di lapangan pelaku mengakui perbuatannya.

Kemudian Tim segera membawa pelaku ke Mapolres Pesisir Barat guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas kejadian ini Tim berhasil mengamankan barang bukti yaitu sepeda motor Honda Beat yang disewa oleh pelaku. Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," tutup Ipda Reno. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

26563


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved