BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang dokter pemilik klinik kecantikan di Kota Bandar Lampung bernama Olivia Julita, menjadi korban penipuan terhadap pasiennya yang diketahui merupakan sosialita di Provinsi Lampung berinisial LD. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
Kuasa Hukum korban yakni Wiliyus Prayietno mengatakan, ada pun modus yang digunakan pelaku ini, dia datang ke Klinik Limonia Beauty Center yang berada di Jalan Sultan Hasanudin, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung untuk perawatan kecantikan. Namun dia ini tidak membayarkan perawatannya tersebut ke kasir klinik secara tunai.
"Saat akan bertransaksi ke kasir, dia ini selalu menunjukkan hasil pembayaran transfer ke rekening bank klien kami. LD ini memang sering melakukan perawatan kecantikan ke klinik tersebut," kata Wiliyus Prayietno saat ditemuk awak media, Sabtu (6/2/2021).
Karena pelaku ini sering melakukan perawatan dan dengan metode yang sama saat pembayaran, kemudian korban merasa curiga dan langsung mengecek ke bank yang bersangkutan. Saat dicek ke bank, ternyata nilai-nilai nominal yang selama ini ditunjukkan ke kasir tidak masuk ke rekening klinik.
"Dugaan pelaku ini melakukan penipuan gelap, jadi dia mendatangi klinik kecantikan klien kami dan melakukan perawatan. Namun ternyata saat pembayaran dia ada tipu gelap kerugian Rp150 juta. Ini dilakukan sejak tahun 2019 lalu," ujar Wiliyus Prayietno.
Atas kejadian tersebut, kemudian korban bersama penasihat hukumnya melaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung pada Januari 2020 lalu. Ada pun nomor laporan yakni STTLP/184/I/2020/LPG/SPKT, namun hingga kini pelaku belum dilakukan penangkapan.
"Pelaku ini tidak hanya menyasar klien kami, tetapi banyak korban yang juga tertipu dengan modus yang sama. Terkahir yang nilainya besar ini ada di klien kami. Untuk penipuan informasi yang kami terima, dia juga menyasar seperti toko, butik, perhiasan, dan lainnya," jelas Wiliyus Prayietno.
Hingga kini pelaku belum dilakukan pemeriksaan, karena saat dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian tidak kooperatif dan selalu berpindah-pindah alamat. Bahkan sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun tetap tidak dihiraukan. Korban berharap, kepolisian untuk segera menetapkan tersangka. Jika tidak kooperatif, sesuai kewenangan Polri harus ditetapkan daftar pencarian orang (DPO). (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
458
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia