BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Momen Hari Raya Natal, 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lampung, mendapatkan remisi atas berkelakuan baik dan lainnya pada Sabtu (25/12/2021). Ada pun 60 narapidana ini, tersebar diseluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) Lampung.
Kepala Kantor Wilayah Menkumham Lampung Iwan Santoso mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman ini diberikan, sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang dinilai berkelakuan baik. "Total ada 60 narapidana mendapat remisi, dari 64 yang diajukan pada Hari Natal," kata Iwan Santoso dalam keterangannya.
Ada pun 60 narapidana WBP diseluruh Lapas dan Rutan di Lampung yang mendapat remisi ini, mereka tidak ada yang mendapat remisi langsung bebas. Akan tetapi, mereka hanya pemotongan masa tahanan
"Seluruh narapidana yang beragama Nasrani berkelakuan baik, bisa mendapatkan Remisi Natal. Sementara empat narapidana yang belum mendapat remisi, karena terkendala prosedur administrasi yang sedang ditindaklanjuti, ujar Iwan Santoso.
Diharapkan dengan adanya pemberian remisi di Hari Natal ini, bisa menjadi penyemangat bagi narapidana maupun warga binaan lainnya, agar berkelakuan baik dan bisa mendapatkan remisi lainnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dengan Langkah ini, Lampung bukan lagi sekedar produsen beras...
256
Lampung Selatan
13464
Lampung Selatan
5279
129
17-Feb-2025
155
17-Feb-2025
123
17-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia