Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Momen HUT ke-79 RI, 95 Napi di Lampung Hirup Udara Bebas Usai Terima Remisi
Lampungpro.co, 17-Aug-2024

Febri 153

Share

Pj Gubernur Lampung Saat Memberikan Simbolis Remisi Hari Kemerdekaan ke Napi di Lapas Narkotika Bandar Lampung | Lampungpro.co

JATI AGUNG (Lampungpro.co): Momen HUT ke-79 RI, 95 narapidana di Lampung menghirup udara bebas atau keluar dari penjara, setelah menerima remisi hari kemerdekaan pada Sabtu (17/8/2024).

Pemberian remisi tersebut, dilakukan secara simbolis dan diserahkan oleh Pj Gubernur Lampung, Samsudin, di Lembaga Pemasyarskatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, total secara keseluruhan ada 5.508 narapidana di Lampung yang menerima remisi umum pada hari kemerdekaan .

"Ada pun rincisnnya, ada 5.413 narapidana yang mendapat remisi umum satu dan 95 narapidana remisi umum dua atau langsung bebas. Setelah bebes, jadilah manusia mandiri seutuhnya yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Sorta Delima Lumban Tobing.

Ada pun rincian yang menerima remisi umum yakni Lapas Kelas I Bandar Lampung ada 934 napi dimana delapan diantaranya langsung bebas.

Lalu Lapas Kelas IIA Kotabumi ada 587 napi dan dua menerima remisi bebas, Lapas Kelas IIA Kalianda ada 219 napi dan dua remisi bebas, serta Lapas Kelas IIA Metro ada 381 napi dan lima menerima remisi bebas.

"Lalu Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung ada 744 remisi 21 diantaranya remisi bebas, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung ada 152 napi ada satu remisi bebas, Lapas Kelas IIB Kota Agung ada 398 napi ada 9 langsung bebas, serta Lapas Kelas IIB Way Kanan 425 napi ada empat remisi bebas," ujar Sorta Delima Lumban Tobing.

Kemudian LPKA Bandar Lampung ada 43 napi satu diantaranya remisi bebas serta Lapas Kelas IIB Gunung Sugih ada 461 napi ada empat diantaranya remisi bebas

Lalu Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung 299 napi ada 11 diantaranya remisi bebas, Rutan Kelas IIB Kota Agung ada 151 napi dan satu diantaranya remisi bebas, serta Rutan Kelas IIB Sukadana ada 140 napi dimana enam diantaranya remisi bebas.

Kemudian Rutan Kelas IIB Menggala 255 napi ada delapan diantaranya remisi bebas,
Rutan Kelas IIB Krui ada 102 napi dimana dua diantaranya remisi bebas, serta Rutan Kelas IIB Kotabumi ada 217 napi.

Mereka yang mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

Lalu untuk tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1738


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved