KALIANDA (Lampungpro.co): Momen Hari Raya Idulfitri, 427 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, mendapatkan remisi khusus, Senin (2/5/2022). Dari 427 itu, tiga diantaranya mendapatkan remisi bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Kalianda, Tetra Destorie mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan beragama islam, memenuhi syarat substantif, dan juga administratif. Beberapa diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, dan tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran.
"Remisi khusus Idulfitri ini, merupakan remisi dengan pengurangan masa tahanan 15 hari hingga dua bulan. Remisi yang didapat ini, bentuk dari penghargaan, karena sudah berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas," kata Tetra Destorie.
Dengan remisi ini, diharapkan para warga binaan, bisa memanfaatkannya sebaik mungkin, untuk membuat diri menjadi lebih baik lagi. "Kedepannya dengan niat dan tekad memperbaiki diri, InsyaAllah rezeki makin dilancarkan," ujar Tetra. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
259
Lampung Selatan
22736
Humaniora
3069
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia