KALIANDA (Lampungpro.co): Momen Hari Raya Natal 2022, delapan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi, Minggu (25/12/2022). Remisi yang diberikan bervariasi mulai 15 sampai 45 hari.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi yak dua orang 15 hari, lima orang remisi 30 hari, dan satu orang remisi 45 hari. Ia berpesan ke semua warga Lapas, agar menjadikan momentum Natal 2022 ini, untuk bersikap lebih baik lagi dan meningkatkan kinerjanya.
"Percepat pelayanan dan ubah pola kinerja mengikuti perkembangan isu-isu saat ini. Kemudian hindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan, hingga Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya," kata Tetra Destorie.
Kalapas berharap, mereka yang mendapatkan remisi pada Natal 2022 ini, untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi setelah bebas. "Sedangkan bagi yang belum mendapat remisi, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya bisa mendapatkannya," ujar Tetra. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16119
EKBIS
8723
Bandar Lampung
6085
140
04-Apr-2025
341
03-Apr-2025
383
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia