Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mudik 2019:Jual Tiket Bus Diatas TBA, Siap-siap Ijin Otobus Dicabut
Lampungpro.co, 30-May-2019

Heflan Rekanza 583

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam bakal mencabut perusahaan otobus yang menjual tiket mudik kelas ekonomi di atas ketentuan Tarif Batas Atas (TBA). Sebelumnya, ketentuan TBA bus kelas ekonomi diatur dalam Peraturan Menteri(PM) Perhubungan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar kota Antar provinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum.

"Kalau ada perusahaan yang harga tikenya melewati batas atas maka itu akan kami proses mulai dari peringatan sampai kalau kenaikan terlalu tinggi sekali bisa kami cabut izin," ujar Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, Kamis (30/5/2019).

Menurut Ahmad, di saat permintaan tinggi, wajar jika pelaku usaha meningkatkan tarifnya. Namun, untuk kelas ekonomi kenaikan maksimalnya sudah diatur. Sejauh ini, lanjut Ahmad, Kemenhub belum mendapatkan laporan pelanggaran tarif dari pelaku otobus.

Namun, pada saat periode mudik berlangsung Kemenhub akan melakukan pengamatan harga di lapangan. Sementara itu, untuk bus kelas eksekutif Kemenhub tidak memberlakukan pembatasan tarif. "Untuk kelas eksekutif (tarif) diserahkan pada mekanisme pasar," ujarnya.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, lanjut Ahmad, harga tiket bus eksekutif bisa menanjak hingga 50 persen dibandingkan tarif pada saat normal. Sebagai informasi, Kemenhub memperkirakan pada musim lebaran tahun ini angkutan bus bakal mengangkut sebanyak 4,68 penumpang atau naik 3,88 persen dari sebelumnya, sebanyak 4,51 juta penumpang.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4133


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved