BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polresta Bandar Lampung menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi warga yang hendak melakukan mudik Lebaran 2025. Layanan ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal oleh pemiliknya karena mudik.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan layanan penitipan kendaraan juga berlaku di semua Polsek di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. "Ini program yang dilakukan setiap tahun pada musim mudik lebaran, masyarakat yang akan mudik bisa mentitipkan kendaraannya, Silahkan datang ke kantor Polisi terdekat, bisa di Polresta Bandar Lampung atau Polsek jajaran,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (24/3/2025).
Adapun syarat pentipan kendaraan cukup dengan melampirkan foto kopi KTP dan bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK/ BPKB. Selain menyediakan penitipan kendaraan, Kombes Pol Alfret juga mengimbau warga untuk melapor ke Polisi atau pamong setempat apabila meninggalkan rumah untuk mudik,
“Kita juga mengimbau, agar warga yang akan meninggalkan rumah untuk mudik, bisa melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau pamong setempat,” kata Kombes Pol Alfret.
Polresta Bandar Lampung juga akan meningkatkan patroli di kawasan pemukiman yang ditinggalkan mudik guna mencegah potensi tindak kriminal. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
11909
EKBIS
7262
Lampung Tengah
6760
Lampung Selatan
6425
151
26-Mar-2025
141
26-Mar-2025
123
26-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia