JAKARTA (Lampungpro.co): Di tengah desakan penundaan akibat pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilakukan sesuai jadwal. Hal tersebut dikemukakan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, dalam keterangan resmi, Senin (22/9/2020). Keputusan untuk tetap menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember, demi menjaga hak konstitusi rakyat.
"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," kata Fadjroel.
Presiden Jokowi, kata Fadjroel, menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak ada satu pun negara yang tahu kapan pandemi Covid-19 kapan berakhir. "Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Fadjroel.
Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada. Salah satunya, dengan mengacu pada Peraturan KPU 6/2020. "Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19," kata dia.
Sebelumnya, dua organisasi kemasyarakatan yakni Nahdlatul Ulama dan Muhamadiyah meminta penundaan Pilkada. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dalam siaran pers, Senin (21/9/2020), menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membahas secara khusus dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan instansi terkait agar pelaksanaan Pilkada 2020 dapat ditinjau kembali baik jadwal pelaksanaan maupun aturan kampanye yang melibatkan kerumunan massa.
Bahkan di tengah pandemi Covid-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan. Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.
Senada dengan itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga meminta KPU menunda rencana penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020. Permintaan ini didasarkan pada upaya mencegah kemadharatan yang lebih luas yakni makin meningkatnya kasus Covid-19.
Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, menurut NU, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya. Usulan disampaikan karena pada umumnya, perhelatan politik di Indonesia selalu identik dengan pengerahan massa dalam jumlah besar yang memungkinkan terjadinya penyebaran virus dalam jumlah masif.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3957
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia