Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai 28 Januari, Operasional Mall Hingga Pedagang Jalanan di Bandar Lampung Dibatasi
Lampungpro.co, 25-Jan-2021

Febri 845

Share

Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan kebijakan, dengan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan mall di di Kota Bandar Lampung hingga pukul 19.00 WIB. Selain mall, juga berlaku aturan pembatasan hingga pukul 22.00 WIB, pada seluruh kegiatan operasional usaha hiburan, cafe, karaoke, hingga hiburan hotel.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, pembatasan jam operasional tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 440/133/IV.06/2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha. Jam operasional pukul 22.00 WIB juga berlaku pada diskotik, pub, panti pijat, billiard, pedagang pinggir jalan, dan hiburan lainnya.

"Pembatasan jam operasional ini, menindaklanjuti hasil rapat bersama Gubernur Lampung pada beberapa hari lalu. Selama kegiatan operasi berjalan, tetap melaksanakan protokol kesehataan Covid-19 secara ketat," tulis Herman HN dalam surat edaran tersebut pada Senin (25/1/2021).

Apabila kegiatan operasional melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020. Pembatasan jam operasional ini, dimulai pada 28 Januari 2021 mendatang, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Nantinya akan dilakukan pengawasan dari tim satgas Covid-19. Jaksa dan hakim juga akan dilibatkan untuk mengawasi karena dilakukan sidang ditempat.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19, sanksi yang diberikan bagi perorangan maksimal Rp1 juta, dan bagi penanggung jawab usaha didenda maksimal Rp5 juta. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1545


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved