BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berangkat dari Lampung rute Pulau Jawa dan Sumatera sepakat mulai 5 Mei menghentikan operasi hingga 17 Mei. Penghentian itu terkait larangan mudik yang ditetapkan pemerintah selama 6-17 Mei 2021.
Pantauan Lampungpro.co di Perusahaan Otobus (PO) Bus Gumarang Jaya untuk tujuan kota-kota besar di Sumatera akan berhenti mulai operasi 4 Mei 2021. Namun menurut Karyawan Gumarang Jaya atau PT Gumarang Jaya Bersama, Iwan, hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan baik dari pemerintah pusat maupun Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Meski demikian, manajemen Gumarang Jaya akan berhenti operasi mulai 4 Mei 2021.
Dari info yang kami terima, larangan mudik mulai berlakunya 6 Mei 2021. Tapi kami mulai berhenti beroperasi mulai 4 Mei 2021. Kami juga hanya melayani trayek ke Padang, tidak ada yang ke Pulau Jawa, kata Iwan saat ditemui Lampungpro.co, Selasa (27/4/2021).
Demikian halnya bus AKAP tujuan Jawa. Menurut Koordinator Opresional PO Rosalia Indah Rio, pihaknya akan mengikuti semua instruksi dari pemerintah mengenai larangan mudik. Untuk larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 ini, kami mengikuti aturan pemerintah dan kami off tidak beroperasi. Sesuai ketentuan yang ada, semua rute perjalanan kami off, ungkap Rio.
Sebelumnya Bus AKAP asal Bandar Lampung berencana mulai menghentikan beroperasi ke berbagai tujuan di Pulau Jawa mulai 5-17 Mei 2021. Umumnya, pengelola bus mulai kembali menjual tiket pada 18 Mei 2021. Ada pun bus tersebut di antaranya PO Bus Puspa Jaya dan Bus Damri yang turut berhenti beroperasi mulai 5 Mei 2021.
Larangan mudik juga membuat Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, akan menutup penjualan tiket bus AKAP dari 6-17 Mei 2021. "Penutupan (penjualan tiket AKAP di Terminal Kampung Rambutan) tanggal 6 sampai 17 Mei," kata Kepala Terminal Kampung Rambutan, Made Jhoni, kepada wartawan, Selasa (27/4/2021), sebagaimana dilansir Suara.com (jaringan Lampungpro.co):.
Made Johni melanjutkan, pihaknya tetap akan membuka layanan transportasi dalam kota. Dipastikan, hal itu akan tetap berjalan normal. "Hanya AKAP saja (yang ditutup) Jabodetabek masih jalan," sambungnya.Dalam hal ini, pihak Terminal Kampung Rambutan masih membuka layanan perjalanan AKAP bagi para calon penumpang. Hal tersebut masih berlaku hingga 5 Mei 2021.
Made Johni menyebut, pihaknya tetap akan membikin persyaratan kepada paea calon penumpang. Misalnya, sang penumpang harus menyertakan hasil swab tes antigen Covid-19. "Kami nanti sampling untuk surat bebas Covid-19, rapid antigen atau Genose dan pembatasan kapasitas 50 persen," tutup dia.
Sebelumnya, Satgas merevisi masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik Lebaran. Sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.
Perubahan Aturan SE Satgas Terkait Larangan Mudik Lebaran
A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.
B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk. Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya. (PRO1)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1581
Olahraga
13320
Bandar Lampung
6608
Lampung Tengah
3724
Bandar Lampung
3569
307
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia