PALEMBANG (Lampungpro.co): Terhitung mulai 5-20 Juli 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Divre Palembang tidak diperkenankan menggunakan alat uji GeNose. PT KAI Divre Palembang mengeluarkan keputusan bagi pelanggan yang ingin naik kereta api terhitung PPKM Darurat ini.
Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan dengan mengacu pada SE Kemenhub nomor 42 tahun 2021 mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 untuk Sumatera. "Beberapa hal diatur selama PPKM darurat ini," ujarnya dalam keterangan persnya, Minggu (4/6/2021) sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan Lampungpro.co)
Selama PPKM darurat, pelanggan KA wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk perjalanan kereta api di Sumatera tidak harus menujukkan kartu vaksin cukup hasil negative RT PCR/RT Antigen. "Selama masa PPKM Darurat hasil pemeriksaan GeNose sementara tidak berlaku," kata Aida.
Selain itu setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat seperti halnya tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Kemudian, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Aida menjelaskan, persyaratan tersebut diberlakukan mulai 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan. Di Divre III Palembang, KA jarak jauh yang beroperasi adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA Komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP) yang beroperasi Jumat dan Minggu.
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan, tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%. "Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," kata Aida. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
341
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia