Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai Hari ini Tarif PPN 11% Resmi Berlaku, ini Daftar Objek Kena PPN 11%
Lampungpro.co, 01-Apr-2022

Amiruddin Sormin 1243

Share

Ilustrasi. LAMPUNGPRO.CO/DOK

JAKARTA (Lampungpro.co): Mulai hari ini (1/4/2022), pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Kenaikan esuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Kenaikan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang serta membantu biaya APBN. Terlebih pada program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk pemberian berbagai dana bantuan untuk menyiasati dampak Covid-19.

Daftar Objek Kena PPN 11 Persen

Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berikut objek-objek yang akan dikenakan kenaikan PPN per tanggal 1 April.


1 2 3 4 5

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1544


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved