10. Barang dan jasa yang tetap tidak akan dikenakan PPN
Barang dan jasa yang tetap tidak akan dikenakan PPN adalah sebagai berikut;
3. Jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan, kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, pada Kamis (31/3/2022).
Pemerintah akan terus membuat kebijakan yang seimbang demi memulihkan ekonomi, membantu kelompok tidak mampu, dan mendukung dunia usaha khususnya yang kecil dan menengah. Caranya sendiri dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bermasyrakat yang disebut dapat menjadi lebih baik. Bagaimana menurutmu tentang hal ini?
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23069
806
18-Apr-2025
225
18-Apr-2025
228
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia