BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Menindaklanjut adanya surat edaran dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, terkait pelaksanaan rapid tes Covid-19, bagi para pelaku perjalanan keluar daerah, untuk dapat dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masing-masing, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung siap memberikan pelayanan tes cepat (rapid test), bagi masyarakat setempat guna pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, untuk memberikan pelayanan rapid tes kepada masyarakat Kota Bandar Lampung untuk pembuatan SIKM, pihaknya sudah menunjuk tiga Puskesmas di Kota Bandar Lampung untuk memberikan pelayanan rapid tes tersebut.
"Kami sudah menunjuk tiga Puskesmas, yang siap melayani pelaksanaan rapid tes bagi para pelaku perjalanan. Adapun ketiga Puskesmas tersebut yakni, Puskesmas Permata Sukarame (samping kantor KPU Kota Bandar Lampung), Puskesmas Way Halim II, dan Puskesmas Sukamaju," kata Edwin Rusli, Senin (8/6/2020).
Pelaksanaan kegiatan rapid tes tersebut, akan dilakukan mulai hari ini Senin (8/6/2020). Tiap Puskesmas hanya akan melayani sekitar 35 rapid tes tiap harinya. Pelaksanaan rapid tes ini, dijadwalkan dari Senin sampai Jumat ditiap jam kerja.
"Jadi setelah kita tunjuk puskesmasnya, masyarakat yang ada keperluan silahkan bawa KTP dan surat tugas dari kantornya. Ini sebagai syarat dan bukti, bahwa beliau memang warga kita dan benar-benar ada keperluan dinas," ujar dia.
Edwin Rusli menjelaskan, bahwasanya tes cepat ini tetap akan diperuntukkan bagi masyarakat, yang ingin melakukan perjalanan dinas atau tugas dari kantor ke luar daerah Provinsi Lampung. Dalam hal ini, tidak ada pembayaran atau pungutan biaya apapun kepada peserta kegiatan rapid tes.
"Insya Allah tes cepat ini kita gratiskan sesuai perintah Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Tapi kita juga akan tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Saat ini ketersediaan alat tes cepat yang dimiliki Pemkot Bandar Lampung sekitar 1.500 unit lagi. Sebagiannya akan diperuntukkan guna melakukan penelusuran (tracing) pasien positif Covid-19, pasien dalam pengawasan (PDP)," jelas dia.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi call center di masing-masing Puskesmas yang telah ditunjuk untuk melayani rapid tes. Untuk Puskesmas Permata Sukarame dapat menghubungi 085379934745, Puskesmas Way Halim II call center 085268983212, dan Puskesmas Sukamaju di call center 087899418897. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1524
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia