Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai Sabtu, Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Daftar Tarif Ojol di Seluruh Indonesia
Lampungpro.co, 07-Sep-2022

Amiruddin Sormin 1797

Share

Ilustrasi ojek online. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM

JAKARTA (Lampungpro.co):  Tarif ojek online (ojol) mengalami kenaikan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai Sabtu (10/9/2022). Kenaikan tarif ojol ini dibagi dalam menjadi tiga zona yang tersebar di seluruh Indonesia di mana ada kenaikan sebesar 6%-10% biaya jasa. 


"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/9/2022) seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara. 

Lebih lanjut Hendro menyampaikan, untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6%. "Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," katanya.

Ia menambahkan, adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung. Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM. Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15%.

Berikut tarif baru ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru:

1 2 3 4 5

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved