Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mutasi, Plt Wali Kota Bandar Lampung Enggan Penuhi Panggilan Dewan
Lampungpro.co, 14-Apr-2018

Lukman Hakim 3093

Share

#beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata Lampung, Indonesia

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar, tidak hadir dan memenuhi panggilan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung. DPRD Kota Bandar Lampung. Melalui Komisi I, Dewan meminta penjelasan Yusuf Kohar terkait rolling yang dilakukan terhadap 25 pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang dinilai melanggar.

Sementara, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, pihaknya perlu menyikapi dugaan pelanggaran dan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar.�

Menurutnya, sejumlah kesalahan Yusuf Kohar adalah penunjukan pelaksana tugas (Plt), yang didasarkan jabatan kosong dan efektivitas kinerja pejabat agar tidak merangkap jabatan tidak ada dasarnya.�"Jabatan diisi oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Yusuf Kohar, sebelumnya sudah ada pelaksana tugasnya, dan sebagian besar berasal dari satuan kerja di lingkungan yang sama," ujar politisi PDIP ini.

Sebelumnya, Senin lalu (9/4/2018), Yusuf Kohar mengatakan siap menghadiri undangan DPRD untuk menjelaskan keputusannya memutasi pejabat di lingkungan Pemkot. Namun, hingga hari ini Yusuf Kohar tidak memenuhi panggilan DPRD Kota Bandar Lampung.

Diduga, mutasi 25 pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang dilakukan Plt Wali Kota Yusuf Kohar dinilai melanggar aturan. Ini sesuai merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negara Sipil sebagai Pelaksana Tugas. (REKANZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved