Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kini Ada Kartu Nikah, Apa Bedanya dengan Buku Nikah? Yuk, Simak di Sini
Lampungpro.co, 14-Nov-2018

Amiruddin Sormin 1856

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah yang akan diterbitkan Kementerian Agama bukan untuk penghapus atau pengganti buku nikah. Kehadiran kartu nikah itu implikasi pengembangan Sistem Aplikasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH).

Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada, karena itu adalah dokumen resmi, kata Menag menjawab wartawan usai meluncurkan program beasiswa santri dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenag RI, Jakarta, Senin (12/11/2018) petang.

Pada tahap awal ini Kartu Nikah selesai cetak secara keseluruhan pada 14-15 November 2018. Dalam sepekan didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia. Bagi yang menikah sebelum peluncuran SIMKAH, pada prinsipnya bisa memiliki Kartu Nikah.

Menag merasa perlu menyampaikan penegasan tersebut untuk menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa pemerintah berencana menerbitkan kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah pernikahan. Menag meminta bisa memahami konteks di balik rencana penerbitan kartu nikah tersebut.

Intinya, Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi. Menag menjelaskan, semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik. Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah, kata Menag.

Namun Menag menegaskan, kartu nikah tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Dia menyebutkan ini merupakan upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan. Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap, ujar Menag.

Menag memperlihatkan contoh kartu nikah kepada awak media yang berisi dua foto dari pasangan yang menikah. Di bawah kartu tersebut terdapat barcode yang bila di-scan kemudian muncul data dari pemegang kartu secara lengkap.

Menurut Menag Lukman Hakin Saifuddin, kartu nikah itu diterbitkan pada pertengahan atau akhir November. Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, tentunya memperoleh kartu nikah.

Menag menegaskan, seperti biasa pernikahan dicatat penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH, ucap Menag.

Namun dari segi waktu sangat terkait dengan ketersediaan kartu di masing-masing KUA. Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah, kata Menag. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18374


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved