Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nah, Polda Lampung Ungkap Sindikat Pembuat STNK Palsu di Natar
Lampungpro.co, 22-Dec-2018

Amiruddin Sormin 2059

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Aparat Polda Lampung mengungkap sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli tapi palsu (aspal) di Natar, Lampung Selatan. Dua tersangka diciduk pada Jumat (21/12/2018) oleh Unit Jatanras Krimum polda Lampung.

Informasi yang diperoleh Lampungpro.com dari Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistyaningsih, menyebutkan penangkapan kedua tersangkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-/XII/2018/Polda Lampung, 21 Desember 2018 tentang Pemalsuan Akta Otentik (STNK) sesuai Pasal 263 KUHP. "Keduanya ditangkap berkat hasil penyilidikan pada Kamis, 20 Desember 2018," kata Sulistyaningsih, Sabtu (22/12/2018).

Kedua pelaku yakni SA (38), warga Dusun 10 RT 43 RW 16 Desa Natar, Kecamatan Natar dan AH (35) warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Keduanya ditangkap di rumah SA, Desa Natar, Kecamatan Natar.

Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya praktek jasa pembuatan STNK palsu roda empat dan roda dua melalui pemesanan lokasi di bawah fly over (jembatan layang) Desa Natar. Saat ini kedua tersangkan dan barang bukti diamankan di Ruang Unit 1 Jatanras Polda Lampung.

Dari penangkapan itu, polisi menyita tujuh lembar STNK palsu, lima bundel plastik STNK, dua handphone, dan dua sepeda motor yang diduga bernomor bodong. Selain itu, satu Mobil Kia Visto milik tersangka, seperangkat alat Komputer dan printer untuk mencetak STNK palsu, dan selembar catatan pemesanan STNK palsu. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved